PEMUTU (pemantauan, evaluasi & penjaminan mutu PT/PS) adalah portal mekanisme perpanjangan
akreditasi yang dilaksanakan sebagai amanat dari Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023
tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi di fasilitasi oleh Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi. Mekanisme perpanjangan akreditasi dilaksanakan tanpa asesmen
oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi
berdasarkan data dan informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan secara
interoperabilitas. Status Akreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku
selama 5 (lima) tahun untuk program studi atau 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi
Mekanisme Automasi diterapkan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan kewenangan masing-masing, Adapun LAM yang sudah tergabung melaksanakan automasi akreditasi yaitu:
untuk Cakupan Program Studi Kesehatan
untuk Cakupan Program Studi Pendidikan
untuk Cakupan Program Studi Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Administrasi
untuk Cakupan Program Studi Sains Alam dan Ilmu Formal
untuk Cakupan Program Studi Informatika dan Komputer
untuk Cakupan Program Studi Teknik
untuk Cakupan Program Studi Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi